PengertianTindak Pidana : Unsur, Syarat, Jenis dan Contoh Tindak Pidana. Apr 16, 2021 . Pengertian Tindak Pidana. Istilah tindak pidana berasal dari istilah strafbaar feit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda yang kini diterapkan sebagai hukum nasional melalui asas konkordansi dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)..
Word Definitions Text Translation Dictionary Thesaurus Sinonim Kata Tulis kata dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris Tesaurus Bahasa Indonesiasinonimakad, habitat, hubungan, janji, koalisi, komitmen, kontrak, pergabungan, perhubungan, perjanjian, perkaitan, perkumpulan, permufakatan, persatuan, persekutuan, perserikatan, persetujuan, pertautan, rangkaian, susunan, syarikat, Visual ArtiKataExplore perikatan in > Cari berdasar huruf depan A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z Situs lain yang mungkin anda suka • Kamus Bahasa Indonesia • Rima Kata ..Obfuscated by 2011-2023. Kamus Thesaurus Bahasa Indonesia dan Inggris. Source & Disclaimer. OK.
JenisJenis Hukum Perikatan Hukum Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overenkomst (Belanda) atau contact (Inggris). Ada dua macam teori yang membahas tentang pengertian perjanjian: adalah perikatan yang timbul karena adanya hubungan keluargaan. Contohnya alimentasi atau nafkah anak
1. Sumber – Sumber Perikatan Sumber Perikatan ada 2 dua yaitu Ulasan Mengenai Syarat Menjadi Eksportir-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., – Andri Marpaung, & Partners” Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, – Andri Marpaung, & Partner’s… TAHAPAN PENANGANAN PERKARA TATA USAHA NEGARA-“Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., – Andri Marpaung, & Partners”TAHAPAN PENANGANAN PERKARA TATA USAHA NEGARA- June 9, 2023 Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, – Andri Marpaung, & Partner’s… “Mulutmu Harimaumu dan Jarimu Harimaumu” Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media Dan Ancaman Hukumannya June 7, 2023 Opini Hukum Penulis Artikel Widodo Anggota DPD LBH PETA JATIM Berita Terbaru “Law Firm Dr…. PerjanjianUndang-Undang Dalam Perikatan yang timbul karena Perjanjian, kedua pihak debitur dan kreditur dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam Perikatan mana kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pihak debitur wajib memenuhi prestasi dan pihak kreditur berhak atas Perikatan yang timbul karena Undang-Undang, hak dan kewajiban debitur dan kreditur ditetapkan oleh Undang-Undang. Pihak debitur dan kreditur wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang. Undang-Undang mewajibkan debitur berprestasi dan kreditur berhak atas prestasi. Kewajiban ini disebut kewajiban Undang-Undang. Jika kewajiban tidak dipenuhi, berarti pelanggaran Undang-Undang. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata, perikatan yang timbul karena undang-undang diperinci menjadi 2 dua Perikatan semata-mata ditentukan Undang-Undang;Perikatan yang timbul karena perbuatan orang, dibagi Perbuatan menurut Hukum Melanggar Hukum Onrechtmatigdaad. 2. Jenis-Jenis Perikatan Perikatan Bersyarat;Perikatan Dengan Ketetapan Waktu;Perikatan Manasuka boleh pilih;Perikatan Tanggung Menanggung;Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi;Perikatan dengan Ancaman Hukuman ad. 1 Perikatan Bersyarat Perikatan Bersyarat voorwardelijk verbintenis adalah Perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa, maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut Pasal 1253 KUHPerdata. Dari ketentuan Pasal ini dapat dibedakan dua perikatan bersyarat yaitu a. Perikatan dengan syarat tangguh Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksudkan itu terjadi, maka Perikatan dlaksanakan Pasal 1263 KUHPerdata. Jadi, sejak peristiwa itu terjadi, kewajiban debitur untuk berprestasi segera dilaksanakan. b. Perikatan dengan syarat batal Di sini justru perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksudkan itu terjadi Pasal 1265 KUHPerdata.ad. 2 Perikatan Dengan Ketetapan Waktu Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Maksud syarat “ketepatan waktu” ialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada “waktuu yang ditetapkan”. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang sudah ditetapkan. Misalnya A berjanji kepada anak perempuannya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandungnya itu telah lahir. Dalam perikatan dengan ketepatan waktu, apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba. Tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu tiba tidak dapat diminta kembali Pasal 1269 KUHPerdata. ad. 3 Perikatan Manasuka boleh pilih Dalam perikatan manasuka, objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan perikatan manasuka, karena debitur boleh memenuhi prestasi dengan memilih salah satuu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Tetapi debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang disebutkan dalam perikatan, ia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak memilih prestasi itu ada pada debitur, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur Pasal 1272 dan 1273 KUHPerdata.ad. 4 Perikatan Tanggung Menanggung Dalam perikatan tanggung menanggung dapat terjadi seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau seorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang, dan jika prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan perikatan hapus Pasal 1278 KUHPerdata.ad. 5 Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi Suatu perikatan dikatakan dapat atau tidak dapat dibagi apabila benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu didasarkan pada a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan, b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Yatra Transaction Failed November 17, 2022 Your transaction failed, please try again or contact site support. Yatra Thank You November 17, 2022 Your booking has been confirmed. We will get back to you soon. Yatra My Account November 17, 2022 Login Persoalan dapat atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitur atau lebih dari seorang kreditur. Jika hanya seorang kreditur saja dalam perikatan itu, maka perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi, meskipun prestasinya dapat dibagi. Menurut ketentuan Pasal 1390 KUHPerdata, tak seorang debitur pun dapat memaksa kreditur menerima pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian, meskipun hutang itu dapat 6 Perikatan dengan Ancaman Hukuman Perikatan ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai memenuhi prestasinya. Ancaman hukuman ini bermaksud untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perikatan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak. Di samping itu juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti kerugian jika betul-betul terjadi wanprestasi. Hukuman itu merupakan pendorong debitur untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah ketentuan PAsal 1304 KUHPerdata, ancaman hukukam itu ialah untuk melakukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapan hukuman itu adalah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi Pasal 1307 KUHPerdata. Ganti kerugian selalu berupa uang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ancaman hukuman itu berupa ancaman pembayaran denda. Pembayaran denda sebagai ganti kerugian tidak dapat dituntut oleh kreditur apabila tidak berprestasi debitur itu karena adanya keadaan memaksa overmacht. Berita Terbaru “Law Firm Dr. iur. Liona N. Supriatna, – Andri Marpaung, & Partner’s ” KABAR GEMBIRA TELAH DIBUKA PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT PKPA ANGKATAN IX ANGKATAN 2020 DPC PERADI BANDUNG BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARANNikson Kennedy Marpaung, CLALIDOIWANTO SIMBOLON, SHPriston Tampubolon, DAFTAR ALAMAT DPC PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA PERADI SELURUH INDONESIASEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIAInilah Biografi Lengkap 7 Presiden Republik Indonesia Dari Dari Indonesia Merdeka Hingga Saat IniKabar Gembira, Ayo Ikuti Webinar Perhimpunan Alumni Jerman PAJ BandungUlasan Lengkap Tentang Dasar Hukum Pengangguhan PenahananProfil Dekan Fakultas Hukum Universitas ParahyanganPerlindungan Hak Asasi Manusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Intelijen Republik IndonesiaPerlindungan Hak Asasi Manusia HAM Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Negara Penerima KerjaBagaimana Cara Mendirikan PT PerseroKetentuan-Ketentuan Hukum Dalam Bahasa InggrisSejarah KUHP Di IndonesiaTEORI-TEORI PEMIDANAAN DAN TUJUAN PEMIDANAANTUJUAN HUKUM PIDANAMACAM-MACAM SANKSI PIDANA DAN PENJELASANNYAMENGENAL BUDAYA BATAK, DALIHAN NA TOLU DAN PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK TOBA SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINANNYAASAS-ASAS HUKUM PIDANAADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, APA KATA HUKUM ???APA SAJA HAK – HAK ANDA DAN APA SAJA MEMBERI HUKUM YANG DILALUI KETIKA MENGHADAPI MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAIK DI KEPOLISAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNGBIDANG PERLINDUNGAN & PEMBELAAN PROFESI ADVOKAT DPC PERADI BANDUNGRekomendasi Objek Wisata Terbaik Di Provinsi Jawa BaratProfil Purnawirawan Walikota TNI AD Muhammad Saleh Karaeng SilaDampak Covid-19 Bagi Perusahaan Dan Imbasnya Bagi KaryawanPenasaran, Apa Sih Arti Normal Baru Dalam Pandemi Copid-19Info Kantor Hukum Kota Bandung & CimahiTUJUAN PEMIDANAAN DAN TEROI-TEORI PEMINDANAANTEORI-TEORI PEMIDANAANInformasi Daftar Kantor Dewan Pimpinan Cabang DPC Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI Seluruh Indonesia8 Pengacara Batak Paling Terkenal di Indonesia Yang Bisa Dijadikan InspirasiDafar Nama Perusahaan Di Kota BandungDAFTAR PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SELURUH INDONESIADaftar Kantor Pengacara Di BandungDaftar Nama dan Alamat Perusahaan BUMN di Bandung dan JakartaBagaimana Proses dan Perbaikan Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Dikepolisian?Upaya Hukum Terhadap Sertifikat Yang Tidak Dapat Diserahkan Bank atau pengembang Kepada Pemegang Cessie Yang Cara Pengajuan Penundaan Pembayaran dan Keringanan Hutang Ditengah Pandemi Covid-19Cara dan Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Di KepolisianApakah Suatu Ketentuan Hukum Boleh Bertentangan Dengan Hukum Diatasnya? Bagaimana Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undang Di Indonesia?RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja / BuruhApa Syarat Agar Dapat Diterima Perusahaan Pailit?Cara Membedakan Penipuan dan PenggelapanSEMA NO. 02 TAHUN 2020 MENGENAI LARANGAN MEREKAM DAN PENGAMBILAN FOTO DI RUANG SIDANG PENGADILAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUMBagaimana Tata Cara Mendirikan PerusahaanApakah Rakyat Berhak Melakukan Penambangan Menurut Hukum?Bolekah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batubara Diberikan Hak Atas Tanah?Cara meminta pembatalan Surat Keuputsan TUN Berupa Sertifikat Hak Milik SHMCek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata Pemeilihan Presiden AS Trump Unggul, Penghitungan Suara Sudah 92 PersenEnam Perusahaan BUMN Ini Sedang Buka Lowongan Kerja, Jangan Sampai Kelewatan Ya !PTUN Vonis Jaksa Agung Melawan Hukum, Ini Respons Korban Kasus SemanggiCiri-ciri Sengketa Tata Usaha NegaraAlur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Terdapatbeberapa jenis bilangan pecahan yaitu pecahan murni, pecahan tak murni, dan pecahan campuran. Pecahan murni merupakan pecahan yang nilai pembilangnya lebih kecil dari nilai penyebutnya (a < b). Dimana, pecahan murni ini masuk kedalam salah satu jenis pecahan biasa. Adapun contoh dari pecahan murni ini seperti : 2/3, 4/7,1/5, maupun 3/18.
Anda pasti familiar dengan istilah perikatan, tapi apakah Anda sudah tau apa itu perikatan? Masih banyak orang yang menyamakan perikatan dengan perjanjian, padahal keduanya cukup berbeda, lho! Singkatnya, perikatan adalah hubungan hukum yang muncul dari perjanjian. Jadi, tanpa adanya perjanjian, perikatan tak akan bisa lahir. Nah, untuk memahami perikatan lebih jauh, kami akan membahasnya dengan lengkap di artikel ini. Mulai dari definisi, unsur, hingga asas perikatan ini. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mulai! Apa itu Perikatan? Sumber gambar Pixabay Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di lapangan harta kekayaan, lalu pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Nah, hubungan hukum ini lahir karena adanya suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Misalnya, perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, dan sebagainya. Baca juga Apa Itu Surat Perjanjian? Jenis, Contoh, dan Cara Membuatnya Dasar Hukum Perikatan Dasar hukum perikatan bisa Anda temukan di Pasal 1233 KUHPer yang berbunyi “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang” Baca juga Perjanjian dan Kontrak Apa Persamaan dan Perbedaannya? Jenis Perikatan Mengutip dari website Fakultas Hukum Unair, jenis perikatan dibedakan menjadi dua – Mengacu Pada Buku III KUHPer Berdasarkan Sumbernya — bersumber dari perjanjian dan bersumber dari undang-undang Berdasarkan Wujud Prestasinya — memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu Perikatan Bersyarat — ditanggungkan pada peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu terjadi Berdasarkan Ketetapan — ditangguhkan pelaksanaannya sampai waktu yang ditentukan Perikatan Alternatif — dalam memenuhi kewajibannya, debitur bisa memilih salah satu prestasi yang telah ditentukan Perikatan Tanggung Renteng — beberapa orang bersama-sama menjadi pihak yang berhutang ke kreditur Perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Tak Dapat Dibagi-Bagi — setiap debitur hanya bertanggung jawab sebesar bagiannya dalam pemenuhan prestasi Perikatan dengan Ancaman Hukuman — untuk menjamin pelaksanaan perikatan, maka seseorang wajib melakukan sesuatu bila tak bisa memenuhi perikatan – Perikatan yang Objeknya Lebih dari Satu Perikatan Alternatif — memberikan pilihan ke para pihak untuk memilih satu atau dua lebih kewajiban atas prestasi Perikatan Generik — objeknya ditentukan menurut jumlah dan jenis Perikatan Fakultatif — membebaskan debitur untuk memenuhi kewajiban yang lain, bila tak bisa memenuhi kewajiban pokoknya Baca juga Apa Itu Kontrak? Syarat Sah, Asas, dan Contohnya Unsur Perikatan Ada empat unsur perikatan, yaitu 1. Hubungan Hukum Hubungan yang diatur oleh hukum Melekatkan hak ke satu pihak dan kewajiban di pihak lainnya Bila salah satu pihak tak melaksanakan kewajiban, maka bisa dituntut pembuhannya Hubungan hukum sendiri bisa terjadi karena Kehendak para pihak Sebagai perintah peraturan undang-undangan 2. Para Pihak Debitur — pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau pihak yang berhutang kewajiban Kreditur — pihak yang berhak menuntut pemenuhan prestasi atau pihak yang mempunyai piutang hak Baca juga Mengenal Surat Perjanjian Kredit dan Contohnya 3. Kekayaan Pandangan Klasik — hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan bila dapat dinilai dengan sejumlah uang Pandangan Baru — walaupun tak bisa dinilai dengan uang, tapi bila masyarakat atau rasa keadilan menghendaki, maka bisa diberi akibat hukum 4. Prestasi Prestasi adalah kewajiban yang harus Anda laksanakan. Dalam dunia hukum, kewajiban adalah beban yang Anda tanggung dan bersifat kontraktual atau perjanjian perikatan. Sehingga, bila perikatan Anda belum selesai, maka ada keharusan untuk memenuhinya prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPer, ada tiga bentuk prestasi, yaitu Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu Tak berbuat sesuatu Selain itu, syarat prestasi adalah sebagai berikut Tertentu atau bisa ditentukan Objeknya tidak dilarang oleh hukum Dimungkinkan untuk dilaksanakan Baca juga Panduan Kontrak Baku di Indonesia [Terlengkap] Asas Hukum Perikatan Asas perikatan bisa Anda temukan di Buku III KUHPer, yaitu Asas Kebebasan Berkontrak — segala sesuatu di perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka Pasal 1338 KUHPer. Asas Konsensualisme — perjanjian lahir pada saat terjadinya kesepakatan antara para pihak mengenai hal-hal pokok dan tak membutuhkan formalitas Pasal 1320 KUHPer. Wanprestasi dan Akibatnya Wanprestasi adalah akibat yang timbul bila salah satu pihak tak melakukan apa yang diperjanjian. Bentuk wanprestasi ini ada empat, yaitu Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan Melaksanakan apa yang dijanjian, tapi tak sebagaimana dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan, tapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tak boleh dilakukan Baca juga 7 Contoh Surat Penagihan Berbagai Jenis, Terlengkap! Kelola Dokumen Perjanjian dan Kontrak dengan Mekari Sign! Itulah pembahasan lengkap mengenai perikatan. Melalui artikel ini, Anda sudah belajar pengertian perikatan, unsur, hingga asasnya. Sekarang, Anda pasti sudah paham, kan? Oh ya, sekarang Anda juga bisa membuat perjanjian maupun kontrak secara digital, lho! Ini dinamakan dengan kontrak elektronik dan sudah banyak digunakan, terutama bila para pihak berada di beda kota atau beda negara. Nah, Mekari Sign juga sudah mendukung fitur ini dan bisa langsung Anda nikmati, lengkap dengan emeterai yang bisa Anda bubuhkan. Coba Mekari Sign Sekarang! Mirza berusaha untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami pembaca. Tulisannya didasarkan dari riset menyeluruh ke berbagai sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri. Jadi, seringkali tulisannya menjadi referensi bagi pembaca yang membutuhkan informasi akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
U10= 2 x 10 - 1. U10 = 20 - 1. U10 = 19. 2. Pola Bilangan Genap. Pola bilangan genap adalah susunan angka-angka yang terdiri dari bilangan genap atau kelipatan dua. Bilangan genap merupakan suatu bilangan yang habis dibagi dua. Pola bilangan genap = 2, 4, 6, 8, 10 dan seterusnya.
Ilustrasi gambar heterogen adalah. Sumber foto adalah sebuah istilah yang wujud dari bentuknya sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Heterogen merupakan campuran dari dua bahan atau lebih yang memiliki komposisi tidak dari bahan-bahan yang disatukan akan mengendap dan terpisah dengan sendirinya. Hal ini dikarenakan partikel yang tercampur dalam heterogen memiliki ukuran yang lebih besar dari HeterogenIlustrasi gambar heterogen adalah. Sumber foto Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, heterogen memiliki arti berbagai unsur yang berbeda sifat atau berlainan jenis. Wujud dari heterogen dapat berupa padatan, gas dan dari buku yang berjudul Ensiklopedia Materi dan Kimia Unsur karya Deni Evilina 2019 119, pengertian heterogen adalah campuran dari dua macam materi atau lebih yang disatukan. Campuran tersebut masih terlihat adanya dinding batas heterogen memiliki komposisi dan sifat yang bervariasi pada setiap bagian yang dicampurkan. Hal ini tidak memiliki komposisi yang tetap seperti halnya dan Contoh HeterogenIlustrasi gambar heterogen adalah. Sumber foto yang sudah dijelaskan bahwa heterogen merupan campuran dari beberapa zat. Oleh karena itu, heterogen dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaituSuspensi, yaitu campuran antara zat padat yang tidak larut dengan zat cair atau gas. Terlihat keruh dan tidak tembus yaitu campuran dua bahan atau lebih yang susunan partikel-partikelnya tersebar merata di dalam contoh dari campuran heterogen adalah sebagai Air dan lumpurAir ketika dicampur dengan lumpur warnanya akan terlihat keruh. Namun, setelah didiamkan beberapa saat lumpur tersebut akan mengendap dan permukaan atas airnya menjadi terlihat Jus ManggaJus mangga adalah campuran dari zat cair dengan zat padat. Air yang awalnya bening terlihat keruh karena telah tercampur dengan mangga. Oleh karena itu, jus mangga termasuk ke dalam jenis campuran BetonContoh lain dari campuran heterogen adalah beton. Beton merupakan campuran heterogen dari agregat semen dan Bubur Kacang HijauContoh heterogen yang sering ditemui selanjutnya adalah bubur kacang hijau. Bubur kacang hijau adalah campuran dari berbagai bahan yaitu air, ketan dan kacang penjelasan dari pengertian heterogen beserta jenis dan contohnya. Semoga dapat dipahami sehingga menjadi bacaan yang bermanfaat. MAE
JenisJenis Perjanjian. 16/08/2012 by Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn. Secara umum perjanjian dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. 1 Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. 2 Sedangkan perjanjian non obligatoir adalah
Hukum Positif Indonesia- Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata pada ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang. Dengan demikian perikatan berdasarkan jenisnya dapat dibedakan atas Perikatan yang Lahir Karena Kontrak atau Persetujuan Syarat Sah PerjanjianAkibat PerjanjianPerikatan yang Lahir Karena Undang-UndangPerbuatan yang Sah Menurut HukumPerbuatan yang Melawan Hukum Perikatan yang Lahir Karena Kontrak atau Persetujuan Kontrak atau persetujuan menurut ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata adalah, “suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Persetujuan atau kontrak atau biasa disebut dengan perjanjian terbagi atas Suatu persetujuan cuma-cuma, maksudnya adalah pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan, maksudnya adalah suatu persetujuan yang mewajibkan para pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Perikatan atau perjanjian dibuat untuk kepentingan diri sendiri, dan dibolehkan untuk menanggung pihak ketiga dengan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu, tetapi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji tersebut, jika pihak ketiga menolak untuk memenuhi perjanjian itu Pasal 1316 KUHPerdata. Ilustrasi dari uraian di atas dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut; X adalah seorang pengusaha yang mempunyai modal, mengadakan perjanjian dengan Y selaku pihak pengembang, untuk membangun satu komplek perumahan yang terdiri dari sepuluh unit rumah dengan jangka waktu enam bulan. Kemudian Y menunjuk atau mengajak Z sebagai pimpinan proyek untuk menyelesaikan pembangunan sepuluh unit rumah dalam satu komplek tersebut. Namun setelah proyek berjalan dengan jangka waktu enam bulan tadi, ternyata Z tidak menyelesaikan perkejaannya. Dalam hal ini karena yang mengadakan perjanjian adalah X dan Y, ketika terjadi wanprestasi oleh Z, maka tuntutan ganti kerugian oleh X tersebut menjadi tanggungjawab Y sepenuhnya. Perikatan atau perjanjian ini dapat juga dibuat untuk pihak ketiga, apabila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau pemberian kepada orang lain, mensyaratkan hal tersebut. Syarat yang diajukan ini tidak boleh ditarik kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat tersebut Pasal 1317 KUHPerdata. Untuk hal tersebut di atas dapat diilustrasikan juga sebagai berikut; sebagaimana telah di uraiakan dalam contoh di atas, apabila peristiwa X, dan Y mengadakan perjanjian dengan menyertakan Z sebagai syarat dia adalah pimpinan proyek tersebut dan Z akan menyelesaikan pekerjaan untuk membangun komplek perumahan dengan sepuluh unit rumah dalam waktu enam bulan. Setelah Z menyetujui syarat tersebut, jika terjadi wanprestasi oleh Y, maka Z ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Menurut ketentuan Pasal 1318 KUHPerdata bahwa orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya. Dapat dijelaskan maksud dari ketentuan Pasal 1318 KUHPerdata ini adalah dalam perjanjian atau perikatan yang lahir karena kontrak, dimana isi perjanjian yang menjadi hak dari pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian untuk memperoleh sesuatu, apabila pihak yang dimaksud meninggal dunia, maka hak untuk memperoleh sesuatu itu menjadi hak ahli warisnya, kecuali disebutkan lain dengan jelas dan tegas dalam perjanjian bahwa bukan demikian seharusnya. Semua perjanjian atau kontrak yang baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan satu tujuan tertentu tunduk pada peraturan umum, khususnya tentang perikatan dan KUHPerdata pada umumnya. Syarat Sah Perjanjian Lebih lanjut KUHPerdata juga menyebutkan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian atau persetujuan, yaitu Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu hal pokok persoalan tertentu. Suatu hal yang tidak terlarang. Dengan demikian dapat diartikan bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu kesepakatan antara kedua belah pihak yang mempunyai kecakapan mengenai sesuatu hal yang jelas dan tertentu, dimana hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan kecakapan disini adalah para pihak selain dari yang diatur dalam ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata, bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat persetujuan atau perjanjian adalah Anak yang belum dewasa. Orang yang di bawah pengampuan. Perempuan yang telah menikah dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. Sesuatu yang jelas dan tertentu maksudnya adalah barang yang dapat diperdagangkan yang ditentukan jenis dan jumlahnya, dan barang tersebut tidak dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dan dilakukan dengan cara melawan hukum, maka perjanjian itu menjadi batal dan tidak sah dengan kata lain tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat Perjanjian Konsekuensi dari sebuah perjanjian tentunya adalah akibat atau dampak dari perjanjian itu sendiri, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian atau persetujuan adalah sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang Pasal 1339 KUHPerdata. Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga, persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam yang yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 1317 KUHPerdata Pasal 1340 KUHPerdata. Dari bunyi pasal-pasal mengenai akibat suatu perjanjian dapat ditarik kesimpulan akibat dari perjanjian adalah Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pembuatnya. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan para pembuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian mengikat para pihak terhadap isi perjanjian dan segala sesuatu yang menurut sifatnya dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan dan undang-undang. Perjanjian hanya berlaku terhadap para pihak yang membuatnya dan pihak lain yang memang telah diterima dan disepakati oleh pihak lain tersebut. Selain hal tersebut di atas kreditur boleh mengajukan keberatan terhadap semua tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dimana hal tersebut merugikan kreditur dan hal tersebut memang dapat dibuktikan demikian adanya. Perjanjian harus menggunakan kata-kata dan kalimat yang jelas, yang mempunyai arti dan makna yang sesuai dengan sifat dari perjanjian itu sendiri. Perikatan yang Lahir Karena Undang-Undang Perikatan yang lahir karena undang-undang terbagi atas Undang-undang itu sendiri. Undang-undang atas perbuatan orang, yang terbagi atas Perbuatan yang sah menurut hukum zaakwarneming Perbuatan yang melanggar hukum onrechtmatige Daad Perikatan yang lahir karena undang-undang itu sendiri maksudnya adalah bahwa perikatan itu timbul karena memang undang-undang mengaturnya demikian, contohnya adalah dengan meninggalnya seseorang maka akan timbul kewajiban bagi ahli warisnya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban almarhum. Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan orang yang sah menurut hukum maksudnya adalah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1354 KUHPerdata bahwa, “jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu termasuk yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekeuasaan yang dinyatakan dengan tegas”. Perbuatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1354 KUHPerdata ini termasuk perbuatan yang sah menurut hukum, dimana dilakukan secara sukarela untuk mengurus suatu kepentingan orang lain, baik atas perintah ataupun tidak, sampai orang lain itu dapat mengurus sendiri urusannya. Contoh sederhana adalah orang yang membantu merawat binatang peliharaan tetangganya dengan memberi makan dan minum, sehubungan dengan pemilik binatang tersebut sedang keluar kota. Perbuatan yang Melawan Hukum Selanjutnya untuk perikatan yang timbul karena perbuatan orang yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah kekuasaannya. Perbuatan melanggar hukum ini maksudnya tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi juga melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat yang merugikan orang lain. -RenTo181118-
. 374 439 221 274 33 164 320 366
jenis jenis perikatan dan contohnya