4 Surat Keterangan Waris / Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Adapun syarat-syarat yang harus diperlukan dalam permohonan penetapan Hakim/Pengadilan tentang SKHW yaitu: 1. Surat-surat para ahli waris, terdiri dari Surat Kematian Ayah dan Ibu pewaris, Kartu Tanda Penduduk (KTP) istri dan anak-anak yang sudah dewasa; 2.
eCourt adalah media pendaftaran perkara online untuk Pengadilan di seluruh Indonesia namun demikian pelaksanaannya secara bertahap untuk implementasi Pengadilan yang sudah melaksanakan. Untuk bisa mendaftarkan perkara harus menjadi pengguna terdaftar atau memiliki akun di e-Court. Pengguna terdaftar untuk saat ini hanya advokat yang diijinkan
Untukyang beragama Islam, permohonan penetapan ahli waris diajukan pada Pengadilan Agama, sedangkan untuk yang beragama selain Islam permohonan itu diajukan pada Pengadilan Negeri. Permohonan ini diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: a) kutipan akta nikah. b) kartu keluarga. c) akta kelahiran anak. d) foto copy KTP
1Juni 2005. Setelah MS meninggal, ahli waris MS yang terdiri dari satu orang istri dan lima orang anak mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mengurus peralihan hak atas sebidang tanah peninggalan HBS. Dalam penetapan tersebut, majelis hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
LaporanWasiat Dalam Negeri. Untuk dapat melakukan laporan wasiat, notaris harus masuk dulu ke halaman aplikasi AHU Online dengan mengakses URL . Berikut tampilan Aplikasi AHU Online, Pilih Menu Wasiat seperti pada gambar berikut ini: Maka akan menampilkan pilihan seperti pada gambar berikut:
. 154 300 298 447 76 271 51 152
contoh permohonan penetapan ahli waris pengadilan negeri