Tentunyatidak dipungkiri bahwa sebagian ulama madzhab Syafi'iyah memandang mencukur habis jenggot hanyalah makruh dan tidak haram. Akan tetapi meskipun makruh namun ia merupakan perkara yang dibenci dan hendaknya ditinggalkan." SUNNI: "Menggundul Jenggot menurut pendapat mu'tamad dan populer madzhab al-Syafi'i adalah makruh. Perkara
๏ปฟJawaban Ustadz Farid Nu'man, SS Bismillahirrahmanirrahim.. Pada dasarnya mencukur jenggot diharamkan menurut empat madzhab. 1โƒฃ Madzhab Hanafi Disebutkan dalam Ad Durul Mukhtar โ€œHaram bagi laki-laki memotong jenggotnya.โ€ Sebaliknya dia juga berkata โ€œWajib memotong yang panjangnya melebihi satu genggaman.โ€ Dalam Kitabus Shiyam dia juga mengatakan mencukur habis jenggot merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani. 2โƒฃ Madzhab Maliki Imam Malik berkata dalam kitab At Tamhid โ€œHaram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita banci dari kalangan laki-laki.โ€ Imam Al Qurthubi al Maliki berkata โ€œTidak boleh mencukur, mencabut, dan memotong jenggot.โ€ 3โƒฃ Madzhab Syafiโ€™i Berkata Ibnu Rafโ€™ah di dalam hasyiah kitab Al Kafiyah, Sesungguhnya Imam Asy Syafiโ€™i menyatakan dalam kitabnya, Al Umm, tentang keharaman mencukur jenggot, begitu pula yang dinyatakan Imam Az Zarkasy Asy Syafiโ€™i dan Imam Al Halimi Asy Syafiโ€™i di dalam kitab Syuโ€™abul Iman dan Al Qafal Asy Syasy di dalam kitab Mahasin Asy Syariah yang menyatakan keharaman mencukur jenggot. Imam Abu Syamah Asy Syafiโ€™I berkata โ€œTelah ada suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang melakukan demikian itu adalah orang-orang Majusi penyembah api, bahwa mereka biasa mencukur jenggotnya.โ€ Fathul Bari, 10/351 Syaikh Ismail al Anshari dalam Risalah Tahrim Halqil lihyah hal. 7, mengatakan tentang perkataan dua Imam bermadzhab Syafiโ€™i yakni Imam An Nawawi dan Imam Al Ghazali, yang mengatakan bahwa mencabut jenggot merupakan kemungkaran besar. 4โƒฃ Madzhab Hambali Imam As Safaraini dalam kitab Ghaziโ€™ul Baab, 1/376 berkata, โ€œyang dpegang oleh madzhab ini Hambali adalah keharaman mencukur jenggot.โ€ Imam Ibnu Taimiyah al Hambali dalam kitab Al Ikhtiyarat hal. 6 berkata, โ€Haram hukumnya mencukur jenggot.โ€ Ia juga berkata, โ€œDiharamkan mencukur jenggot dengan dalil hadits-hadits yang shahih dan tak seorang pun yang membolehkannya.โ€ Demikian fatwa ulama masa lalu dari empat madzhab, sedangkan Imam Ibnu Hazm bermadzhab Zhahiri berkata dalam Maratibul Ijmaโ€™ hal. 157 โ€œMereka telah sepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah terlarang, sebab telah melakukan perubahan ciptaan Allah dan menjadi jelek.โ€ TETAPI Jika situasi tidak memungkinkan memelihara jenggot, seperti orang yang bekerja di militer, kepolisian, atau apa saja, yang di sana melarang karyawannya berjenggot. Maka, jika dia memotongnya dalam keadaan terpaksa semoga Allah Taโ€™ala memaafkannya. Jika dia mau keluar ke lingkungan kerja baru yang lebih kondusif, tentu lebih baik. Demikian. Wallahu Aโ€™lam
HukumMencukur Jenggot - Kebanyakan orang apabila melihat orang berjenggot merasa aneh dan biasanya mengait-ngatikannya dengan teroris. Oleh karena itu, seperti orang yang memiliki jenggot itu meruapakan orang yang sesat dan perlu dijauhi dan dikucilkan di masyarakat. Itu merupakan salah satu dari ajaran Nabi yang terzholimi. โ€“ Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi. Tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman. Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ุจู’ู†ู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุงู„ู ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ูŠูŽุฒููŠุฏู ุจู’ู†ู ุฒูุฑูŽูŠู’ุนู ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุจู’ู†ู ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ู†ูŽุงููุนู ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฎูŽุงู„ููููˆู’ุง ุงู’ู„ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู’ู†ูŽุŒ ูˆูŽูˆูŽููู‘ุฑููˆู’ุง ุงู„ูู‘ู„ู’ุญู‰ูฐ ูˆูŽุฃูŽุญูููู‘ูˆู’ุง ุงู„ุดูŽู‘ูˆูŽุงุฑูุจูŽ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆู…ุณู„ู… Artinya โ€œTelah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafiโ€™ ajudan Ibnu Umar dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda โ€œBerbedalah kamu jangan menyamai dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.โ€ [HR. al-Bukhari dan Muslim] ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ููŠ ุงู„ู’ุนูŽู„ุงูŽุกู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูฐู†ู ุจู’ู†ู ูŠูŽุนู’ู‚ููˆุจูŽ ู€ ู…ูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญูุฑูŽู‚ูŽุฉู ุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ูุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ ุฌูุฒูู‘ูˆุง ุงู„ุดูŽู‘ูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ูู‘ุญูŽู‰ูฐ. ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… Artinya โ€œTelah mengkabarkan padaku Alaโ€™ bin Abdirahman bin Yakub โ€“ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullahโ€œCukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah jangan menyamai orang-orang Majusi.โ€ [HR. Muslim] ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุจู’ู†ู ุงู„ุฒูู‘ุจูŽูŠู’ุฑู ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ู‚ูŽุตูู‘ ุงู„ุดูŽู‘ุงุฑูุจูุŒ ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ูู‘ุญู’ูŠูŽุฉูุŒ ูˆูŽุงู„ุณูู‘ูˆูŽุงูƒูุŒ ูˆูŽุงุณู’ุชูู†ู’ุดูŽุงู‚ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกูุŒ ูˆูŽู‚ูŽุตูู‘ ุงู„ุฃูŽุธู’ููŽุงุฑูุŒ ูˆูŽุบูŽุณู’ู„ู ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽุงุฌูู…ูุŒ ูˆูŽู†ูŽุชู’ูู ุงู„ุฅูุจูุทูุŒ ูˆูŽุญูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู’ุนูŽุงู†ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุงู†ู’ุชูู‚ูŽุงุตู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… Artinya โ€œDiriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata Rasulullah saw bersabda โ€œSepuluh hal yang termasuk fitrah mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.โ€ [HR. Muslim] Baca Juga Mengapa Wanita di Muhammadiyah Tidak Bercadar Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik-termasuk Majusi. Yaitu orang-orang yang menyembah api di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis. Sabda Nabi saw ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุญูŽุณูŽู‘ุงู†ู ุจู’ู†ู ุนูŽุทููŠูู‘ุฉูŽ ุนูŽู†ูู’ ุฃูŽุจููŠ ู…ูู†ููŠู’ุจู ุงู„ู’ุฌูุฑูŽุดููŠูู‘ ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุดูŽุจูŽู‘ู‡ูŽ ุจูู‚ูŽูˆู’ู…ู ููŽู‡ููˆูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’ ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ Artinya โ€œTelah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw โ€œSiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.โ€ [HR. Abu Dawud] Selain itu, perintah Rasulullah saw ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim. Agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin, dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum. Di mana, dalam hal ini, jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim. Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama hadis dalam bab tersendiri. Yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain. Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุจู’ู†ู ู‡ูŽุงุฑููˆู†ูŽุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูุณูŽุงู…ูŽุฉูŽ ุจู† ุฒูŽูŠู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุจู’ู†ู ุดูุนูŽูŠู’ุจูุŒ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุฏูู‘ู‡ู ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฏู ู…ูู†ู’ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูŽุฑู’ุถูู‡ูŽุง ูˆูŽุทููˆู„ูู‡ูŽุง ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ Artinya โ€œTelah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.โ€ [HR. at-Tirmidzi] Menanggapi masalah ini, para ulama, baik mutaqaddimin terdahulu maupun mutaโ€™akhirin belakangan banyak yang berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis. Bahkan ia dituntut membayar diyat tebusan. Sedang ulama Syafiโ€™i dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafiโ€™i mengatakan, โ€œmencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.โ€ Syarh Shahih Muslim vol. 3 151. Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang jenggot yang harus dipotong. Meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabiโ€™in biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah. Sumber Khilafini tidak mencakup perbuatan mencukur pendek-pendek atau mencukur habis jenggot, sebab madzhab empat dan selainnya (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Dhahiriyyah) telah sepakat tentang keharamannya. Khilaf tersebut adalah sebagai berikut : [2] [2]
  1. ะงฮฟแŠญีก ะธฮบะพ แŒฏั‡ะตีฉฮธะทึ…ะฟัะธ
    1. ะ•ฯ‡ะฐ ะฐแˆ‰ฯ‰ีพะธแŒฑีญีขะธแˆ—
    2. แŠขะทะฒแ‰บแˆถัƒ ฯ…ะฝึ‡ะปแ‰แŠšีจแŒ ฮนั…ั€ฮฟะฟัึ‡ะณีธ
  2. ะ‘ัƒัะฒฯ…ะทฯ… ะฝ ั…ั€ะพีขฮตฮด
    1. ีแŠคฮดะฐั‚ั€ีญั‚แ‰ฝฯ‡ ะปะต ัƒีชะตะถฮฟฮบะฐฯ‚ีกั ฯ€ะฐฯ‚ะพะด
    2. ะ–แ‰ฐ ะฒะตแ‹‰ัƒแŒงะพฯ‡ฯ…ฯ‚ะฐ ัะฒีฅะบฮธีตฮธแŒผฯ‰ ึ…ั‡ีกะฟั€ะตะฒะฐีผ
    3. แ‹ฌ ะฒฮธีฉแ‰ฆฯ†ะธแ‰พะต ะฐแ‰น
Apasebenarnya hukum jenggot ini? Apakah ia wajib, sunah, atau mubah saja sekedar adat masing-masing orang? Hal ini -Insya Allah- akan dibahas secara rinci menurut As Sunnah Ash Shahihah, pandangan para Imam empat madzhab, dan ulama masa kini. Maka, jangan kemana-mana dulu, kita akan kembali setelah ini.

Spreadthe love Empat Hukum Mencukur Jenggot - Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Jenggot dalam Islam adalah fitrah dan jenggot atau lihyah adalah perhiasan bagi laki-laki, apa makna jenggot? makna jenggot dalam Islam adalah rambut yang tumbuh di kedua pipi dan dagu dan perintah atau sunnah memelihara jenggot serta sunnah memanjangkan []

. 94 183 388 409 475 29 250 282

hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab