HukumMencukur Jenggot - Kebanyakan orang apabila melihat orang berjenggot merasa aneh dan biasanya mengait-ngatikannya dengan teroris. Oleh karena itu, seperti orang yang memiliki jenggot itu meruapakan orang yang sesat dan perlu dijauhi dan dikucilkan di masyarakat. Itu merupakan salah satu dari ajaran Nabi yang terzholimi.
โ Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu, seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi. Tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman. Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ุจููู ู
ูููููุงูู ุญูุฏููุซูููุง ููุฒููุฏู ุจููู ุฒูุฑูููุนู ุญูุฏููุซูููุง ุนูู
ูุฑู ุจููู ู
ูุญูู
ููุฏู ุจููู ุฒูููุฏู ุนููู ููุงููุนู ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ุฎูุงููููููุง ุงููู
ูุดูุฑูููููููุ ูููููููุฑูููุง ุงูููููุญููฐ ููุฃูุญููููููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
Artinya โTelah menceritakan pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai, telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafiโ ajudan Ibnu Umar dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda โBerbedalah kamu jangan menyamai dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.โ [HR. al-Bukhari dan Muslim] ุฃูุฎูุจูุฑูููู ุงููุนููุงูุกู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู
ูฐูู ุจููู ููุนููููุจู ู ู
ูููููู ุงููุญูุฑูููุฉู ุ ุนููู ุฃูุจููููุ ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุ ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููู ุฌูุฒูููุง ุงูุดููููุงุฑูุจู ููุฃูุฑูุฎููุง ุงููููุญูููฐ. ุฎูุงูููููุง ุงููู
ูุฌููุณู ุฑูุงู ู
ุณูู
Artinya โTelah mengkabarkan padaku Alaโ bin Abdirahman bin Yakub โajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda RasulullahโCukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah jangan menyamai orang-orang Majusi.โ [HR. Muslim] ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุงูุฒููุจูููุฑู ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉูุ ููุงููุชู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุนูุดูุฑู ู
ููู ุงููููุทูุฑูุฉู ููุตูู ุงูุดููุงุฑูุจูุ ููุฅูุนูููุงุกู ุงููููุญูููุฉูุ ููุงูุณููููุงููุ ููุงุณูุชูููุดูุงูู ุงููู
ูุงุกูุ ููููุตูู ุงูุฃูุธูููุงุฑูุ ููุบูุณููู ุงููุจูุฑูุงุฌูู
ูุ ููููุชููู ุงูุฅูุจูุทูุ ููุญููููู ุงููุนูุงููุฉูุ ููุงููุชูููุงุตู ุงููู
ูุงุกู ุฑูุงู ู
ุณูู
Artinya โDiriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata Rasulullah saw bersabda โSepuluh hal yang termasuk fitrah mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.โ [HR. Muslim] Baca Juga Mengapa Wanita di Muhammadiyah Tidak Bercadar Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik-termasuk Majusi. Yaitu orang-orang yang menyembah api di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis. Sabda Nabi saw ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุญูุณููุงูู ุจููู ุนูุทููููุฉู ุนูููู ุฃูุจูู ู
ูููููุจู ุงููุฌูุฑูุดูููู ุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑูุ ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ู
ููู ุชูุดูุจูููู ุจูููููู
ู ูููููู ู
ูููููู
ู ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ Artinya โTelah mengkabarkan pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah saw โSiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.โ [HR. Abu Dawud] Selain itu, perintah Rasulullah saw ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim. Agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin, dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum. Di mana, dalam hal ini, jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim. Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama hadis dalam bab tersendiri. Yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia. Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain. Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุนูู
ูุฑู ุจููู ููุงุฑููููุ ุนููู ุฃูุณูุงู
ูุฉู ุจู ุฒูููุฏู ุนููู ุนูู
ูุฑูู ุจููู ุดูุนูููุจูุ ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุฌูุฏูููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ููุงูู ููุฃูุฎูุฏู ู
ููู ููุญูููุชููู ู
ููู ุนูุฑูุถูููุง ููุทููููููุง ุฑูุงู ุงูุชุฑู
ุฐู Artinya โTelah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.โ [HR. at-Tirmidzi] Menanggapi masalah ini, para ulama, baik mutaqaddimin terdahulu maupun mutaโakhirin belakangan banyak yang berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis. Bahkan ia dituntut membayar diyat tebusan. Sedang ulama Syafiโi dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafiโi mengatakan, โmencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.โ Syarh Shahih Muslim vol. 3 151. Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang jenggot yang harus dipotong. Meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabiโin biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah. Sumber
Khilafini tidak mencakup perbuatan mencukur pendek-pendek atau mencukur habis jenggot, sebab madzhab empat dan selainnya (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Dhahiriyyah) telah sepakat tentang keharamannya. Khilaf tersebut adalah sebagai berikut : [2] [2]
- ะงฮฟแญีก ะธฮบะพ แฏัะตีฉฮธะทึ
ะฟัะธ
- ะฯะฐ ะฐแฯีพะธแฑีญีขะธแ
- แขะทะฒแบแถั ฯ
ะฝึะปแแีจแ ฮนั
ัฮฟะฟัึะณีธ
- ะััะฒฯ
ะทฯ
ะฝ ั
ัะพีขฮตฮด
- ีแคฮดะฐััีญัแฝฯ ะปะต ัีชะตะถฮฟฮบะฐฯีกั ฯะฐฯะพะด
- ะแฐ ะฒะตแัแงะพฯฯ
ฯะฐ ัะฒีฅะบฮธีตฮธแผฯ ึ
ัีกะฟัะตะฒะฐีผ
- แฌ ะฒฮธีฉแฆฯะธแพะต ะฐแน
Apasebenarnya hukum jenggot ini? Apakah ia wajib, sunah, atau mubah saja sekedar adat masing-masing orang? Hal ini -Insya Allah- akan dibahas secara rinci menurut As Sunnah Ash Shahihah, pandangan para Imam empat madzhab, dan ulama masa kini. Maka, jangan kemana-mana dulu, kita akan kembali setelah ini.
Spreadthe love Empat Hukum Mencukur Jenggot - Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Jenggot dalam Islam adalah fitrah dan jenggot atau lihyah adalah perhiasan bagi laki-laki, apa makna jenggot? makna jenggot dalam Islam adalah rambut yang tumbuh di kedua pipi dan dagu dan perintah atau sunnah memelihara jenggot serta sunnah memanjangkan []
. 94 183 388 409 475 29 250 282
hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab